Berdasarkan sumber yang diperoleh, Riris merupakan istri Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto
Permintaan uang oleh Dadan itu diungkap dalam dakwaan Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dadan bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Keterlibatan Gazalba dalam perkara ini akan didalami melalui pengumpulan alat bukti